Hingga saat ini, masih banyak orang awam yang tak menyadari bahwa profesi notaris dan PPAT berbeda. Tak sedikit yang menyamaratakan keduanya karena yang berprofesi sebagai notaris belum tentu juga PPAT. Tetapi memang diperbolehkan untuk memegang dua jabatan notaris dan PPAT sekaligus. Untuk itu agar tak lagi keliru, Lamudi akan menjelaskan perbedaan notaris dan PPAT dari definisi, dasar hukum, kode etik, tugas dan wewenang yang terkait. Perbedaan Definisi Notaris dan PPAT Perbedaan notaris dan PPAT dari definisinya: Dalam pasal 1 angka 1 UUJN disebutkan bahwa definisi notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Sedangkan definisi PPAT tercatat dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. P.P.A.T. atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai